TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA BARANG PALIE
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
- Menyelenggarakan pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan Desa
- Menetapkan Peraturan -Peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk di bahas dan Ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat Desa
- Membina Ekonomi Desa
- Mengordinasikan Pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA
- Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa.mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerinta Desa.
FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Penyelenggara kegiatan administari dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa
- Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
- Melaksanakan Tugas kepala desa apabila kepala desa di berhentikan sementara
- Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
- Penyiapan Bahan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Pengkoordinasian Penyelenggara tugas - tugas urusan;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
TUGAS POKOK KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
- Membantu Sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum,tata usaha dan kearsipan,pengelolaan inventaris kekayaan desa,serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
FUNGSI KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
- Pelaksanaan ,Pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
- Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan desa
- Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi umum
- Pelaksanaan Penyediaan,Penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
- Pengelolaan administrasi perangkat Desa
- Persiapan bahan bahan laporan;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Desa
TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN
- Membantu Sekretaris desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatn desa,Pengelolaan administrasi Keuangan desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
FUNGSI KAUR KEUANGAN
- Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa
- Persiapan bahan penyusunan APB Desa
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris Desa
TUGAS SEKSI PEMERINTAHAN
- Membantu Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan,administarsi pertanahan ,pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan,kebijakan dalam penyusunan produk hukum desa.
FUNGSI SEKSI PEMERINTAHAN
- Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
- Persiapan Bahan Bahan penyusunan rancangan peraturan desa dan keputusan kepala desa
- pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
- pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi desa
- persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa
- persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertanahan sipil;dan
- pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan kepala desa
TUGAS POKOK SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
- Membantu kepala desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan tekhnis penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
FUNGSI SEKSI KSEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
- Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
- Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan program,pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan;dan
- Pelaksanaan tugas tugas lain yang diberikan kepala desa
TUGAS POKOK KEPALA DUSUN
- Membantu Pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
- Melakukan Pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
- Melakukan Kegiatan Penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
- Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW ( Rukun Wilayah ) dan RT ( Rukun Tetangga )di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
FUNGSI KEPALA DUSUN
- Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa,pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di wilayah dusun.
- Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
- Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
- Melakukan Kegiatan dalkam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
TUGAS POKOK BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
- Mengusulkan ,Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Menggali,menampung,menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyusun tata tertib BPD
HAK
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa
- Menyatakan pendapat kewajiban
- Mengamalkan Pancasila,Melaksanakan UUD1945 dan Mentaati segala perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional Serta Keutuhan NKRI
- Menyerap,Menampung,Menghimpun dan Menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memproses Pemilihan kepala desa
- Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi kelompok dan golongan
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adata istiadat masyarakat setempat
- Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.